Langsung ke isi

Artikel · 2 menit baca

Diskon biaya e-commerce 50% untuk penjual produk lokal: yang sudah jelas dan yang belum

Kementerian UMKM menyiapkan potongan biaya e-commerce 50% bagi usaha mikro dan kecil penjual produk lokal, ditargetkan akhir Oktober 2026. Ini rinciannya.

  • E-commerce
  • Bisnis

Berjualan di e-commerce berarti membayar biaya kepada platform di setiap transaksi. Kementerian UMKM sedang menyiapkan potongan biaya e-commerce sebesar 50% untuk usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal. Programnya ditargetkan berjalan akhir Oktober 2026, tetapi beberapa detailnya belum diumumkan. Berikut rangkumannya.

Yang sudah jelas

Informasi ini disampaikan Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, pada 7 Oktober 2026.

  • Besarnya: potongan 50% untuk biaya e-commerce.
  • Untuk siapa: pelaku usaha mikro dan kecil yang menjual produk lokal, dengan omzet sampai Rp15 miliar per tahun.
  • Dasar hukumnya: Keputusan Menteri UMKM yang sudah ditandatangani.
  • Data awal: sekitar 42.000 penjual sudah teridentifikasi menjual produk lokal. Data ini masih diproses untuk pendaftaran dan verifikasi.

Cara mendapatkannya

Menurut Kementerian UMKM, alurnya seperti ini:

  1. Daftar di SAPA UMKM, sistem pendataan milik Kementerian UMKM. Sistem program ini sedang disambungkan ke sana.
  2. Kurasi tahap satu oleh Kementerian UMKM.
  3. Kurasi tahap dua oleh platform e-commerce.
  4. Penjual yang lolos mendapat insentif potongan biaya.

Yang belum jelas

Sampai tulisan ini dibuat, beberapa hal belum diumumkan:

  • Komponen biaya mana yang dipotong, misalnya biaya admin, komisi, atau biaya layanan.
  • Platform mana saja yang ikut. Yang disebut sebagai calon mitra baru TikTok Shop dan Tokopedia.
  • Tanggal mulai yang pasti. Kementerian menyebut “akhir Oktober” dan akan meluncurkannya resmi bersama Menteri UMKM.
  • Berapa lama potongan ini berlaku, dan apa definisi “produk lokal” yang dipakai.

Jadi, jangan mengandalkan potongan ini dalam perhitungan harga jual Anda sampai aturan teknisnya diumumkan.

Aturan yang sudah berlaku: Permen UMKM 3/2026

Program ini berjalan di atas Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026, yang diundangkan 17 Juni 2026. Aturan ini melindungi usaha mikro dan kecil yang berjualan di platform digital. Isinya antara lain:

  • Marketplace dilarang memotong atau menarik biaya tambahan yang tidak disepakati dengan penjual.
  • Penjual berhak atas kepastian informasi biaya dan perjanjian kemitraan yang adil serta transparan.
  • Marketplace wajib membantu penjual mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Penjual wajib punya NIB, memberi informasi yang benar dan jelas, serta mengutamakan penjualan produk dalam negeri.

Platform yang melanggar bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.

Yang bisa Anda siapkan sekarang

  1. Pastikan usaha Anda punya NIB. Permen UMKM 3/2026 mewajibkan penjual memiliki NIB.
  2. Siapkan data omzet setahun dari semua saluran penjualan.
  3. Pantau pengumuman resmi Kementerian UMKM dan SAPA UMKM untuk tanggal pendaftaran.
  4. Simpan perjanjian kemitraan dan rincian biaya dari setiap marketplace. Jika ada potongan yang tidak pernah disepakati, aturan ini memberi Anda dasar untuk mempertanyakannya.

Untuk aturan pajak marketplace yang berlaku sejak 1 Oktober 2026, baca juga Pajak marketplace 0,5%: yang perlu dicek penjual online.

Sumber

  1. 01Kementerian UMKM siapkan diskon biaya e-commerce 50 persen (ANTARA, 7 Oktober 2026) · antaranews.com (buka tab baru)
  2. 02Menteri UMKM terbitkan aturan pelindungan UMKM di marketplace (ANTARA, 22 Juni 2026) · antaranews.com (buka tab baru)

Tulisan ini disusun dengan bantuan AI berdasarkan sumber di atas. Jika ada informasi yang keliru, kabari saya lewat WhatsApp.

Tulisan lainnya

Semua tulisan

KontakWhatsApp

Butuh website untuk bisnis Anda?

Ceritakan kebutuhan Anda lewat WhatsApp. Silakan bertanya dulu, tanpa kewajiban untuk langsung memesan.

No. 0008Kontak
WhatsApp
0813-3837-8848
Lokasi
Bali dan online ke seluruh Indonesia
Biaya
Ditulis jelas di awal